Jumat, 26 Desember 2008

Assalamualaikum wr.wb

Saya akan memperkenalkan nama saya, nama saya Irwansyah sekolah d smk wikrama Bogor saya jurusan RPL(Rekayasa perangkat Lunak). Saya akan memberitahukan tentang pencemaran udara di bawah ini saya men

Senin, Mei 19, 2008

Euro4 sebagai Pengendalian Pencemaran Udara

Kendaraan bermotor telah lama menjadi salah satu sumber pencemar udara di banyak kota besar dunia. Gas-gas beracun dari jutaan knalpot setiap harinya menimbulkan masalah serius di banyak negara. Tak terkecuali Indonesia, yang jutaan kendaraannya berbahan bakar bensin sehingga menjadi sumber pencemar udara terbesar di beberapa kota melebihi industri dan rumah tangga.



Data dari Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, polusi udara dari kendaraan bermotor bensin (spark ignition engine) menyumbang 70 persen karbon monoksida (CO), 100 persen plumbum (Pb), 60 persen hidrokarbon (HC), dan 60 persen oksida nitrogen (NOx). Bahkan, beberapa daerah yang tinggi kepadatan lalu lintasnya menunjukkan bahan pencemar seperti Pb, ozon (O), dan CO telah melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Padahal disadari atau tidak, pencemaran udara memberikan dampak buruk pada kesehatan manusia misalnya kematian prematur, penyakit pernafasan dan juga asma. Agar gas-gas beracun itu tidak menelan lebih banyak korban, berbagai upaya dilakukan di banyak negara.

Salah satunya dengan menerapkan teknologi otomotif modern yang menghasilkan emisi gas buang pada tingkat minimal. Untuk mendorong dikembangkannya teknologi kendaraan bermotor ramah lingkungan oleh industri otomotif di dunia, diperkenalkan standar Euro tahun 1991.



Pada tahun 1988, Eropa yang merintis penggunaan bahan bakar rendah sulfur pada kendaraan bermesin diesel dan menerapkan standar emisi ketat. Mereka berhasil menekan emisi partikel (partikel matter/ PM) hingga 50 persen pada tahun 1988.



Euro 1 diterapkan selama 3 tahun, sebelum akhirnya diganti dengan Euro 2 pada tahun 1996 yang berhasil menurunkan emisi menjadi 30 persen. Tingkat emisi partikel berhasil diturunkan lagi menjadi di bawah 20 persen tahun 2000 dengan menerapkan standar Euro 3.

Dalam waktu dekat, Eropa akan mengintroduksi Euro 4 dengan target emisi partikel menjadi di bawah 10 persen. Keberhasilan ini mendorong banyak negara untuk mengikuti jejak Eropa menerapkan standar emisi yang sama.

Di kawasan Asia Tenggara, Vietnam bahkan telah memberlakukan standar Euro 1 tahun 1998 dan Filipina tahun 2003. Singapura dan Thailand sudah lebih dulu menerapkan standar itu tahun 1993, disusul Malaysia tahun 1997.

Awalnya Indonesia belum mampu mengikuti jejak negara-negara tetangga ini karena ketidaksiapan industri otomotif di tanah air. Kendaraan yang memenuhi standar Euro adalah kendaraan bermesin injection yang lebih mahal harganya dibanding mesin karburator. Jelas tak banyak masyarakat yang mampu membelinya.

Kendala kedua yaitu ketidakmampuan Pertamina untuk memasok BBM tanpa timbal. Padahal BBM bertimbal akan merusak kendaraan baru yang dilengkapi katalitik konverter (alat untuk mereduksi emisi gas beracun) itu.

Setelah bersiap selama hampir 8 tahun (1999-2008) Indonesia akhirnya mulai mengejar ketertinggalannya. Pertama kalinya Balai Termodinamika, Motor dan Propulsi Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BTMP BPPT) mengadakan uji emisi dengan standar Euro-2 bagi kendaraan bermotor roda empat.

Ketentuan uji emisi standar Euro-2 ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. Keputusan berlaku bagi setiap mobil produksi baru, baik berbahan bakar bensin maupun diesel.

Berdasarkan peraturan itu, setiap tipe baru kendaraan bermotor yang akan dipasarkan di Indonesia wajib menjalani uji keamanan dan uji emisi gas buang di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  • Uji emisi berguna untuk mengetahui efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin dengan cara menganalisis kandungan karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang terkandung di dalam gas buang.
  • Uji emisi berguna untuk mengetahui adanya kerusakan pada bagian-bagian mesin kendaraan.
  • Uji emisi juga berguna membantu saat melakukan setting campuran udara dan bahan bakar dengan tepat. Keuntungannya yaitu kita bisa memperoleh kepastian mengenai kinerja mesin kendaraan yang digunakan apakah dalam kondisi prima dan dapat diandalkan.
  • Uji emisi bisa mengirit bahan bakar, namun tenaga tetap optimal serta bisa menciptakan lingkungan sehat dengan udara yang bersih.
Indonesia memang teramat sangat memerlukan pemberlakukan standar emisi dengan segera mengingat populasi kendaraan yang terus meningkat. Risiko kesehatan tampaknya belum menjadi perhatian serius dari kita. Bayangkan bila standar Euro4 diterapkan maka masyarakat tentunya bisa menikmati kendaraan berkualitas dengan harga yang murah. Lingkungan pun lebih sehat dan produsen pun diuntungkan. Terbayang jika peraturan ini diberlakukan maka kendaraan berkualitas rendah tidak akan lagi diproduksi. Digantikan oleh kendaraan dengan kualitas dan standard ramah lingkungan yang tinggi.